Saturday 6 March 2010

BUMN

Perusahaan-perusahaan pemerintah di Indonesia ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga
jenis, yaitu:
1. Perusahaan Negara Umum (Perum)
2. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
3. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Ketiga jenis ini bisa dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Persero adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh negara/pemerintah daerah
dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negaraTujuan persero adalah mencari
keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien,
demikian juga, dengan perusahaan daerah yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang
nantinya digunakan dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Perum dan Perjan ini agak berbeda dengan Persero. Perum dan Perjan bukanlah suatu
organisasi perusahaan yang semata-mata bertujuan mencari keuntungan, melainkan untuk
melayani kepentingan umum masyarakat di bidang jasa-jasa vital dan kesejahteraan umum
masyarakat. Pelayanan yang diberikan oleh Perum dan Perjan tetap berpegang pada patokan
efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Contoh:
- Persero adalah PT Pusri, PT Semen Gresik, PT Aneka Gas dan Industri, PT Pupuk Kujang.
Perusahaan Daerah adalah Purosani, PD. Percetakan Radya Indria, PD. Kerta Wisata.
- Perusahaan Umum adalah Perum Listrik Negara, Perum Telekomunikasi, Perum Pos dan
Giro

No comments:

Post a Comment

Kalo ngga punya akun google, pilih aja Name/URL
contoh Name : Ahmad URLnya : www.google.com

SMS GRATIS

adsensecamp