Thursday 6 November 2014

Kajian tentang IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) haruslah dilaksanakan dengan baik dalam setiap perusahaan industri, jasa, koprasi, dan perusahaan besar maupun kecil sesuai dengan pasal yang berlaku di indonesia yaitu pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU Nomer 40 Tahun 2007. isi daripada Undang-undang ini adalah setiap perusahaan wajib untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada didalam undang-undang tersebut.
Selengkapnya Anda bisa download disini

No comments:

Post a Comment

Kalo ngga punya akun google, pilih aja Name/URL
contoh Name : Ahmad URLnya : www.google.com

SMS GRATIS

adsensecamp